Aktualisasi Nilai-Nilai Wakaf Produktif Dalam Pelebatan Manfaat Royalti Musik
Abstract
Pada saat ini perkembangan aturan-aturan mengenai perwakafan di indonesia terbilang cukup signifikan, hal ini terbukti oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang mengatur mengenai hal ihwal perwakafan sekaligus sebagai pelengkap dan penyempurna Undang-Undang sebelumnya.[1] Meski demikian, perwakafan di indonesia masih belum mampu mencapai target dan tujuannya yaitu untuk mensejahterakan umat islam dan masyarakat indonesia pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh sistem pengelolaan wakaf yang dilaksanakan belum mencapai titik maksimal. Terutama untuk jenis wakaf produktif. Pada dasarnya, wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena ketika wakaf itu telah menghasilkan, maka wakaf akan memenuhi tujuananya setelah wakaf mendapatkan hasil, dimana hasil tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya (mauquf alaih).[2] Di dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf tersebut dikatakan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dijadikan obyek wakaf. Hak cipta atau hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Wakaf hak cipta lagu atau musik didukung dengan pendapat ulama madzhab maliki yang berpendapat bahwa sesuatu yang diwakafkan itu boleh selamanya maupun dalam waktu tertentu. diantara kalangan ulama yang lain yang mebolehkannya seperti ibnu Hazm, Imam Malik, Imam ja’far, Imam Ghazali, Imam Abu Daud Azh Zhahiri dan dari tokoh ulama lain dengan melihat sisi positifnya. Karna apabila lagu atau musik yang diciptakan memiliki muatan pesan dakwah dan mengajak kepada kebaikan serta tidak mengandung kemaksiatan maka diperbolehkan.
Dengan demikian wakaf dengan obyek hak cipta lagu atau musik yang merupakan dari salah satu ibadah yang memiliki dimensi ekonomi dan juga sosial yang dapat mengambil peran dan fungsinya tanpa keluar dari ketentuan syariat Islam