Penyuluhan Hukum Dampak Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Di Kecamatan Anyar Kabupaten Serang
DOI:
https://doi.org/10.61159/agp00864Abstract
Praktik peralihan hak atas tanah melalui perjanjian nominee di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, merupakan persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa pertanahan. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip nasionalitas dalam hukum agraria Indonesia, khususnya ketentuan mengenai kepemilikan Hak Milik atas tanah serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai kepemilikan, pendaftaran, dan transaksi pertanahan menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, edukatif, dan konsultatif. Pelaksanaan kegiatan meliputi tahap persiapan, penyampaian materi melalui ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, konsultasi hukum, evaluasi melalui pre-test dan post-test, serta tindak lanjut berupa rekomendasi bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta. Pemahaman mengenai UUPA meningkat dari 46% menjadi 88%, pemahaman mengenai larangan perjanjian nominee meningkat dari 34% menjadi 91%, pengetahuan prosedur pendaftaran tanah meningkat dari 49% menjadi 90%, sedangkan kesadaran melakukan transaksi sesuai hukum meningkat dari 55% menjadi 94%. Kemampuan peserta dalam mengidentifikasi sengketa pertanahan juga meningkat dari 41% menjadi 86%. Penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif efektif meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pertanahan serta mendorong tertib administrasi pertanahan. Kegiatan ini dapat menjadi strategi preventif untuk meminimalkan praktik perjanjian nominee dan potensi sengketa pertanahan di Kecamatan Anyar.
References
Boedi Harsono. (2018). Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Mardikanto, T. (2017). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Parlindungan, A. P. (2010). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Pdt/1995. , (1995). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
RI, P. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. , (1997).
Salim, Y. T. (2018). Nominee Arrangement dalam Hukum Investasi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Serang, P. K., & Serang, B. K. (2013). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2012-2032. Serang: Bappeda Kabupaten Serang.
Soerjono, S. (2015). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
