[1]
2026. Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan untuk Mengatasi Kriminalisasi Berlebihan di Indonesia. Sahaja: Journal Sharia and Humanities. 5, 1 (Apr. 2026), 93–104. DOI:https://doi.org/10.61159/jk9x9026.