PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA TEMBA LAE KEC. PAJO KAB. DOMPU-NTB)

  • Taufiq Ramadhan Institut Ilmu Alqur’an (IIQ) Jakarta
  • Midun Ahmad Universitas Darunnajah
Keywords: Pernikahan, Rumah Tangga, Dispensasi Umur

Abstract

ABSTRAK

 

Pernikahan di bawah umur sering menjadi polemik dan kontroversial dalam masyarakat umumnya dikarenakan masih ada asumsi bahwa pernikahan di bawah umur itu dibolehkan agama, serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw, seperti halnya Rasulullah Saw dengan Siti Aisyah ra. Dalam kaitannya dengan praktek pelaksanannnya di Indonesia sendiri, sudah banyak terjadi hal semacam ini termasuk di Desa Temba Lae Kec. Pajo Kab. Dompu Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian di analisis dengan tahapan reduksi, display dan verifikasi selanjutnya di tarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pernikahan di Dompu dikenal dengan dua istilah yaitu nikah taho dan nikah iha. Nikah taho adalah pernikahan yang disepakati oleh kedua keluarga, sedangkan nikah iha adalah pernikahan yang tidak disetujui oleh kedua belah pihak terutama dari keluarga wanita. Adapun faktor penyebab pernikahan di bawah umur di Desa Temba Lae ialah, faktor hamil pranikah, faktor kekhawatiran orang tua, faktor ekonomi, dan faktor rendahnya tingkat pendidikan. 2) Kemudian akibat pernikahan di bawah umur yaitu, yang pertama kesehatan ibu dan calon bayi. Pada dasarnya pernikahan di bawah umur berakibat negatif terhadap kesehatan ibu dan calon bayi, namun pada kenyataannya di lapangan hal tersebut tidak sesuai, sejauh ini baik ibu serta bayi yang dilahirkan oleh pasangan pernikahan di bawah umur masih aman dan baik-baik saja. Yang kedua keharmonisan rumah tangga, selama ini pasangan pelaku pernikahan di bawah umur di Desa Temba Lae masih menjalankan rumah tangga mereka dalam keadaan langgeng dan harmonis. Yang ketiga perceraian, memang pernikahan di bawah umur rentan terhadap percekcokan dan perselisihan antara kedua pasangannya namun sejauh ini frekuensi perceraian yang terjadi akibat pernikahan di bawah umur masih sangat sedikit.

Published
2023-05-29
How to Cite
Ramadhan, T., & Ahmad, M. (2023). PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA TEMBA LAE KEC. PAJO KAB. DOMPU-NTB). Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 2(1), 120-128. https://doi.org/10.61159/sahaja.v2i1.91
Section
Articles