PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD BAI’ ISTIGHLẨL

  • Jefri Ar Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
  • Taufiq Ramadhan Universitas Darunnajah

Abstrak

Penelitian ini dibuat bertujuan untuk menjelaskan tentang konsep bai' istiglāl, perbedaan pendapat ulama terkait hukumnya, serta alasan terjadinya perbedaan pendapat. Bai' istiglāl adalah jual-beli barang yang dilakukan secara bai' wafa', selanjutnya penjual menyewa kembali barang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur atau studi pustaka. Adapun hasil penelitiannya adalah bahwa Sebagian ulama membolehkan praktik bai' istiglāl dengan alasan bahwa jual beli adalah hal yang diperbolehkan secara umum, serta adanya unsur sewa-menyewa yang dibolehkan. Sementara sebagian ulama lain melarang praktik ini karena dianggap mengandung unsur riba dan penggabungan dua akad yang dilarang. Perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak adanya nash yang jelas terkait hukum bai' istiglāl, serta perdebatan mengenai adanya unsur pinjaman dan pengambilan keuntungan di dalamnya. Setelah membandingkan dalil dan argumentasi dari kedua kelompok, penulis cenderung berpendapat bahwa praktik bai' istiglāl diperbolehkan dengan beberapa alasan, di antaranya karena tidak terdapat unsur yang merugikan dan lebih sesuai dengan kemaslahatan.

Referensi

Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab Jual Beli (Riyadh: Darussalam, 1999)
Ahmad Musaddad, Qowaid Fiqhiyyah Muamalah (Malang: Literasi Nusantara, 2019)
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (7): Fiqh Muamalat (Jakarta: DU Publishing)
Al-Hafid, Terjemah Bulughul Maram (Ibnu Hajar Al-Asqalani), 1st edn (Jakarta: Pustaka Amani, 1995)
DSN-MUI, ‘FATWA’, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, 2008 [accessed 12 May 2024]
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2016)
Jalaluddin al-Suyuthy, Al-Asybah Wa Al-Nazha’ir (Bairut-Libanon: Dar Al-Fikr)
Nuraini Rachmawati, Eka, and Ab Mumin bin Ab Ghani, ‘Akad Jual Beli Dalam Perspektif Fikih Dan Praktiknya Di Pasar Modal Indonesia’, Al-’Adalah, 12.2 (2015)
Ramadhanty, N S, ‘Implementasi Akad Mudharabah Pada Penerbitan Sukuk Oleh Perusahaan Jasa Non-Keuangan Berbasis Konvensional (Studi Pada PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 2022
Zaki, Muhammad, ‘Bentuk Dan Jenis Kontrak Jual Beli: Al-Wafa’, Al-‘Inah, Al-Tawarruq, Dan Al-Dayn’, ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 1.2 (2021), 87–104
Diterbitkan
2024-06-11