PENGARUH KESALAHAN WALI PADA KEABSAHAN PERNIKAHAN

  • Noor Effendy STAI Darul Ulum Kandangan
  • Ainur Rahmah STAI Darul Ulum Kandangan

Abstrak

Pernikahan dalam Islam adalah ibadah dan menjadi sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Pernikahan menjadi jembatan bagi dua keluarga untuk saling bersilaturahmi, menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta sebagai wadah untuk meneruskan keturunan. Sebagai ibadah, pernikahan memiliki rukun dan syarat yang harus dilakukan agar pernikahan tersebut sah dimata Agama. Salah satu syarat dalam pernikahan adalah wali dari calon perempuan. Namun pada kenyataan yang ada dimasyarakat, masih banyak kasus tentang kesalahan wali dalam sebuah pernikahan. Beberapa faktor terjadinya kesalahan wali adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang rukun pernikahan, ayah kandung yang tidak diketahui keberadaannya, anak angkat yang tidak pernah tahu dengan statusnya, dan lain-lain. Kesalahan wali berpengaruh pada keabsahan pernikahan dan pernikahan tersebut dianggap cacat. Di dalam hukum Islam, KHI, dan Undang–Undang Perkawinan Indonesia sepakat bahwa kesalahan wali menyebabkan pernikahan tersebut tidak sah dan harus di fasakh baru kemudian melakukan pernikahan ulang dengan wali yang benar sesuai dengan urutan wali yang telah ditentukan.

Referensi

Al-khin, Musthofa dkk. Kitab Fiqih Mazhab Syafi’i. Penerjemah Azizi Ismail dan M. Asri Hasim. Kuala Lumpur: Pustaka Salam, 2002.
Asnawi. “Pembatalan Nikah dan Akibat Hukumnya (Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan)”. Jurnal Al-Fikrah. Vol. 9 No. 2: 2020.
Atsqalani, Ibnu Hajar. Terjemah Hadits Bulughul Maram. dialih bahasakan oleh Prof. Drs. KH. Masdar Helmi. Bandung: CV. Gema Risalah Press, 1994.
Departemen Agama RI. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998.
Dewo, Junior Maulid Dandi Kusumo. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Wali Nikah Anak Angkat Oleh Orang Tua Angkat (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah). Skripsi. Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, UIN Raden Intan, Lampung, 2022
Noor Efendy, Ainur Rahmah
297 Sahaja: Journal Sharia And Humanities
Elly Shofiana. “Analisis Tajdidun Nikah Karena Wali Yang Tidak Sah Di Kua Kecamatan Genuk Kota Semarang”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Walisongo, Semarang, 2018.
Fauzi, Muhamad. UUD Keluarga Islam dalam Empat Mazhab: Pembetukan Keluarga. Selangor: Synergmat, 2003.
Maujud, Adil Abdul. Al- Ankihah Al-Fasidah. Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2005
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Rahman, Bakri A. dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Dan Hukum Perdata (BW). Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1981.
Ramulyo, M. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: IKAPI, 2007.
Rauf, Abdul Hasan dkk. Kamus Bahasa Melayu-Bahasa Arab; Bahasa Arab-Bahasa Melayu. Cet. IV. Selangor: Penerbit Fajar Bakti, 2006.
Sayuti, Achmad Hadi. “Wali Nikah dalam Perspektif Dua Mazhab dan Hukum Positif”. Skripsi. Prodi Peradilan Agama, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2011.
Ulwan, Abdullah Nashih. Adab al-Khitbah wa al-Zafaf (Etika Memilih Jodoh). Terj. Abdul Halim Hamid. Jakarta: Cahaya Press, tth.
Diterbitkan
2024-06-11