PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM TAMBANG PASIR
MAQASHID SYARIAH PRINCIPLES IN MANAGING NATURAL RESOURCES OF SAND MINING
Abstrak
Abstrak
Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam yang tersebar di seluruh Indonesia. Indonesia memiliki beragam sumber daya alam slah satunya adalah sumber daya alam tambang pasir. Diketahui bahwa tambang pasir merupakan sektor yang memberikan banyak dampak baik bagi masyarakat, pemerintah maupun lingkungan. Untuk itu perlu melakukan penelitian ini untuk mengetahui prinsip maqashid syariah terhadap tambang pasir. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sumber daya alam tambang pasir yang memiliki dampak baik positif maupun dampak negatif berdasarkan prinsip maqashid syariah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian pustaka yang bersifat analisis isi (content analysis) dengan menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan mencari sumber-sumber yang berkaitan dengan judul penelitian serta menelaah sumber-sumber tersebut yang dapat menjelaskan mengenai penelitian ini. Dengan adanya penelitian ini diharapkan agar pertambangan pasir memberikan banyak kebaikan dan mengurangi kemudharatan.
Kata Kunci: Sumber Daya Alam, Tambang Pasir, Maqashid Syariah
Referensi
Murti, Warda dan Sri Maya. Pengelolaan Sumber Daya Alam (Widina Bhakti Persada: Bandung. 2021).
Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Dasar Negara Rrepublik Indonesia Tahun 1945 (Bhuana Ilmu Populer: Jakarta. 2018).
Wijaya, Lovina Meyresta dkk. “Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Perspektif Islam”. Dinamika Ekonomi Syariah. vol. 9 no. 2 (2022).
Arsyiah, Wa Ode. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan”. Jurnal Administrasi Publik. vol. 3 no. 1 (2018).
Firmansyah dan Sugiarto. “Tinjuan Yuridis Pengelolaan Usaha Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Madani Legal Review. vol. 4 no. 2 (2020).
Syaprillah, Aditia. Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. (Deepublish: Yogyakarta. 2018).
Endang, Busri. “Futurologi dan Phenomenologi Nilai Spiritual (Hubungan Allah, Manusia, dan Alam)”. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan. vol.2 no. 1 (2010).
Munandar, Adis Imam dkk. Industri Pertambangan di Indonesia (Bypass: 2018).
Bab II Tinjauan Tentang Penambangan Pasir. Repository Universitas Muslim Indonesia. http://repository.umi.ac.id>. (05 Oktobre 2024).
HS, Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2005).
Barkatullah, Abdul Halim dkk. Buku Ajar Hukum Pertambangan (Sub Sistem Hukum Sumber Daya Alam) (Penerbit Nusa Media: Bandung, 2017).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 96.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 90 Angka (1).
Hayatuddin, Khalisah dan Serlika Aprita. Hukum Lingkungan (Kencana: Jakarta. 2021).
Wihardjo, Sihadi Darmo dan Henita Rahmayanti. Pendidikan Lingkungan Hidup (PT Nasya Expanding Management: Jawa Tengah. 2021).
Indarta, Didiek Wahju. “Dampak Kegiatan Penambangan Pasir Secara Mekanik Terhadap Lingkungan di Kabupaten Bojonegoro”. Jurnal Hukum. vol. 2 No. 2 (2020). ojs.ejournalunigoro.com. (04 Oktober 2024).
Pemerintah Provinsi Banten. “Potensi Dampak Kegiatan Tambang Pasir dan Kerikil”. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. dlhk.bantenprov.go.id/read/berita/45/ (05 Oktober 2024).
Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan (Sinar Grafika: Jakarta Timur, 2020).
Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019).
Akbar, Muhammad. “Implikasi Penambangan Pasir dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Padaidi Kabupaten Pinrang”. ejournaliainpare-pare. vol. 1 (2019).
Suhaimi dkk. “Al-Maqashid Al-Syari’ah; Teori dan Implementasi”. Journal Sharia And Humanities. vol. 2 no. 1 (2023).
Suheda ddk. “Implikasi Tambang Pasir terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Desa Massewae Perspektif Maqashid Syariah”. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen. vol. 2 no. 9 (2024).
.png)





