PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM IKATAN PERKAWINAN
Abstrak
Penelitian ini membahas permasalahan tentang perilaku penyimpangan seksual dalam hubungan suami istri dalam ikatan perkawinan serta menganalisa Putusan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perilaku penyimpangan seksual serta upaya hukum islam yang harus dilakukan terhadap perilaku penyimpangan seksual dan menganalisa putusan hakim penyelesaian perkara perceraian akibat perilaku penyimpangan seksual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis kepustakaan (library research) sumber data primer pada penelitian ini adalah Dokumen Putusan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Baratadapun sumber data sekunder nya terdapat pada buku, jurnal, surat kabar dan penelitian sebelumnya. Hasil dari penelitian ini yaitu Penyimpangan seksual suami terhadap istri menurut pasal 8 huruf A undang-undang Nomor 23 tahun 2004 adalah termasuk tindak kekerasan yang diartikan sebagai setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar disukai istri
Referensi
Ashofa,Burhan. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineke Cipta.
Ch, Mufidah. (2008). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang : UIN Press.
Djannah, Fathul. (2003). Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta : LKIS Fachri, A. (1986). Perkawinan Sek dan Hukum. Pekalongan : Bahagia.
Fakih, Mansour, (1996), Analisis Gender dan Trnasformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hadi, Abdul, Wawancara mengenai pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat, 2019
Hartono. Suryani, (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung : Alumni.
Kartini, Kartono. (1989). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung : Mandar Maju.
Prayudi, Guse. (2008). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (dilengkapi dengan uraian unsur-unsur tindak pidana). Yogakarta: Merkid Press.
.png)






