Problematika Penjatuhan Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.61159/xbfr8a78Keywords:
KUHP Nasional, Pidana Pengawasan, Sistem PemidanaanAbstract
Penelitian ini menganalisis problematika penjatuhan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana pengawasan merupakan alternatif terhadap pidana penjara yang mencerminkan pergeseran menuju pemidanaan yang lebih proporsional, rehabilitatif, dan berorientasi pada pembinaan. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan berpotensi menyeimbangkan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan tujuan rehabilitasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi persoalan berupa belum optimalnya mekanisme pengawasan, belum lengkapnya pedoman teknis, kebutuhan koordinasi antarlembaga, dan belum seragamnya standar evaluasi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar penerapannya efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis serta berkeadilan.
References
A. P., & Marwanto. (2017). Pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Kertha Wicara, 6(4), 1–6.
Agusta, D., Madjid, A., & Aprilianda, N. (2025). Reforming Indonesian criminal law: Integrating supervision, punishment, and rehabilitation for restorative justice. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism, 7(1).
Arief, B. N. (2022). Tujuan dan pedoman pemidanaan: Perspektif pembaharuan dan perbandingan hukum pidana. Pustaka Magister.
Aripkah, N., Sanata, K., Asufie, K. N., & Gegana, R. P. (2025). Pembaharuan konsep hukum pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 209–226.
Asis, A., Yakin, B. A., Arhabi, M. F., & Arifin, M. Z. (2025). From prison to community: Reconstructing community service sentencing as ius constituendum in the reform of Indonesia's Criminal Procedure Code. Journal of Judicial Review, 27(2), 631–658.
Barasa, A. R. P., & Saputra, W. (2025). Pembaharuan sistem hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 6(3), 156–164.
Bego, K. C., Kastubi, K., Wijaya, C. A., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma baru hukum pidana nasional: Analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7482–7490.
Firdaus, A., & Koswara, I. Y. (2024). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia: Analisis tentang pidana pengawasan dan asas keseimbangan. Lex Renaissance, 9(1), 1–22.
Hikmawati. (2016). Pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat menuju keadilan restoratif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 71–88.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muladi. (1995). Lembaga pidana bersyarat. Alumni.
Musyarri, F. A., & Sabrina, G. (2023). Urgensi penerapan pidana pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Kajian Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk. Jurnal Yudisial, 16(1), 65–82.
Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.
Pradityo, R. (2017). Menuju pembaharuan hukum pidana Indonesia: Suatu tinjauan singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 137–144.
Prawiraharjo, B. S. U. (2023). Implementasi ide keseimbangan monodualistik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 159–174.
Priyatno, D. (2021). Pengembangan pidana non-kustodial dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 417–434.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Rohmat, R., Istiqomah, M., & Aprilianda, N. (2025). An integrated policy model for supervisory punishment under Indonesia's new Criminal Code. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 151–170.
Teriyanti, Btr., Palapa, A., & Saifudin, I. (2024). Pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Syntax Idea, 6(7), 3131–3144.
Walker, N. (1991). Why punish? Theories of punishment reconsidered. Oxford University Press.
Wicaksana, V. W., & Januarsyah, M. P. Z. (2025). Kebijakan pembaruan hukum pidana tentang pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional: Perspektif tujuan pemidanaan. Jurnal USM Law Review, 8(2), 709–728.

