Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan untuk Mengatasi Kriminalisasi Berlebihan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61159/jk9x9026Keywords:
Kriminalisasi Berlebihan, Restorative Justice, Tindak Pidana RinganAbstract
Penelitian ini membahas rekonstruksi penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan sebagai upaya mengatasi kriminalisasi berlebihan di Indonesia. Permasalahan yang dikaji berangkat dari dominasi pendekatan retributif yang membuat banyak perkara ringan tetap diproses melalui peradilan formal, sehingga berkontribusi pada penumpukan perkara dan beban lembaga pemasyarakatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice relevan untuk penyelesaian perkara ringan secara lebih efektif, humanis, dan proporsional dengan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta prinsip ultimum remedium. Rekonstruksi kebijakan diperlukan agar pemidanaan terhadap perbuatan dengan tingkat kesalahan rendah tidak berkembang menjadi overcriminalization dan sistem peradilan lebih berorientasi pada keadilan substantif.
References
Alexa, V. S., Alexandra, S., & Rosdiana. (2025). Restorative justice in the handling of minor criminal offenses: Effectiveness and societal challenges. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(2), 1115–1132.
Anggriani, D., Lihawa, R., & Moonti, R. M. (2025). Konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan: Relevansi terhadap agenda keadilan sosial. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 2(3), 163–171.
Dasuha, D. F. F. P., & Sinaga, B. (2026). Rekonstruksi kebijakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan untuk mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia. ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), 1–10.
Faishal, A., Humulhaer, S., Harahap, B. K., Ibrahim, M. Z., & Muzhaffar, M. F. (2026). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian: Analisis yuridis terhadap problematic qualification dan implementasi KUHP baru. Berajah Journal, 6(1), 102–109.
Febriansyah, Y., Utomo, E. F., & Frans, M. P. (2024). Implementasi restorative justice tindak pidana ringan sebagai solusi mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).
Fikarudin, W., & Widjajanti, E. (2025). Efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2).
Indrapraja, E. (2023). Rekonstruksi regulasi pemidanaan terhadap tindak pidana ringan dalam mewujudkan nilai keadilan Pancasila (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Mudzakkir. (2010). Politik hukum pidana dan sistem pemidanaan. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Muhaimin. (2019). Restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185–206.
Nasution, C. A. (2024). Pertanggungjawaban pelaku terhadap korban dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2).
Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2022). Keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2).
Noor, H., & Endah, R. S. (n.d.). Rekonstruksi sanksi pidana restoratif di Indonesia: Perspektif reintegrative shaming. Adil Ka’talino: Jurnal Hukum dan Wacana Keadilan.
Nugroho, S. (2023). Rekonstruksi kebijakan penanggulangan kejahatan berdasarkan keadilan restoratif dalam kerangka peradilan pidana yang berkepastian hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(2).
Rahayu, S., & Sunaryo, S. (2025). Penerapan criminal justice system yang humanis dan efektif sebagai paradigma baru pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 129–136.
Rahmawati, M., Saputro, A. A., Marbun, A. N., Wicaksana, D. A., Napitupulu, E. A. T., Ginting, G. L. A., Tedjaseputra, J. A., Farihah, L., Siagian, M. N., Sati, N. I., & Pamintori, R. T. (2022). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Rifai, A. (2022). Rekonstruksi pengaturan pertanggungjawaban pidana pihak yang menggunakan dokumen palsu. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 3(1), 35–47.
Septiawan, I. (2024). Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan berbasis hak asasi manusia di wilayah hukum Polres Kendal [Tesis magister, Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman GUPPI (UNDARIS)].
Setyawati, I. W. (2013). Rekonstruksi pemidanaan kerja sosial pada tindak pidana ringan sebagai upaya pencegahan berulangnya tindak pidana ringan di Indonesia. Recidive, 2(1).
Suhendar, S., Permana, V. C., & Putra, R. K. (2025). Melampaui impunitas: Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana atas penyiksaan oleh aparat penegak hukum (Beyond impunity: Reconstructing criminal accountability for torture by law enforcement officials). Reformasi Hukum, 29(3), 272–287.
Suranta, P. A. (2023). Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 94–107.
Vidiasari, D. (2024). Rekonstruksi penerapan restorative justice sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana bagi penyalahguna narkotika. Jurnal Transparansi Hukum, 7(1).
Wirajaya, A. A. N. B. K., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2022). Tindak pidana ringan melalui restorative justice sebagai bentuk upaya pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 545–550.
Yofarrel, M. (2025). Kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) sebagai faktor struktural overcrowding lapas dalam sistem peradilan pidana. Unes Law Review, 8(1).
Yudiansyah, R., Sembiring, N., & Bangun, S. (2026). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di ruang lingkup Polres Metro Jakarta Barat. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 2(1), 1418–1432.

