Pengaturan Percobaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Lady Natalia Universitas Riau Kepulauan, Indonesia
  • Ispandir Hutasoit Universitas Riau Kepulauan, Indonesia
  • Rian Rusmana Putra Universitas Riau Kepulauan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61159/z7b73v25

Keywords:

Kepastian Hukum, KUHP Nasional, Percobaan Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan percobaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dari perspektif kepastian hukum. Pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperinci syarat percobaan, terutama mengenai niat, permulaan pelaksanaan, batas pertanggungjawaban pidana, dan keadaan yang menyebabkan percobaan tidak dipidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 17 dan Pasal 18 memberikan batas yang lebih terstruktur dibandingkan KUHP lama dan memperjelas perbedaan antara tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan. Namun, penerapan kriteria tersebut tetap membutuhkan penilaian konkret aparat penegak hukum dan hakim, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, penguatan kepastian hukum tidak cukup melalui kejelasan rumusan norma, tetapi juga memerlukan parameter yang terukur, penafsiran yang konsisten, dan penerapan yang seragam dalam praktik.

References

Al Qusyairi, F., & Akbar, F. M. (2025). Dampak penerapan pidana mati terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Keberlanjutan, 9(6).

Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2020). Batas waktu pelaksanaan pidana mati dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 12–30.

Christopher, M., & Frans, M. P. (2026). Percobaan tindak pidana pada delik terorisme dalam KUHP nasional dan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Journal Equitable, 11(1), 20–43.

Dawi, K., Alkadrie, S. M. R. R. M., Sitorus, A. P. M. C., & Septinawati, S. A. (2025). Pengakuan hukum yang hidup dan asas legalitas dalam KUHP nasional: Kajian perbandingan antara Indonesia dan Belanda. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2945–2951.

Demada, F. (2025). Perbandingan pengaturan percobaan (poging) tindak pidana antara KUHP lama dan KUHP baru. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 75–85.

Gandi, S., & Nupa, N. P. S. (2026). Dualisme asas legalitas dalam kodifikasi hukum pidana nasional mengurai ketegangan yuridis Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Journal of Law and Administrative Science, 4(1), 192–216.

Hapsari, P. P., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2026). The conditional death penalty in Indonesia's new criminal code: Between criminal law reform and non-derogable rights. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 26(2).

Herlina, I. S., & Anggraeni, H. Y. (2025). Harmonisasi asas legalitas formal dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Kadir, Z. K. (2026). KUHP baru Indonesia dan prinsip legalitas: Apakah kepastian hukum masih menjadi fondasi? Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 100–111.

Lestari, I., Hartono, M. S., Sanjaya, D. B., & Kusuma, P. R. A. (2024). Analisis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukuman mati bersyarat berdasarkan asas keadilan dan asas kepastian hukum. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(3).

Maheswara, I. B. A. Y. (2026). Ambivalensi kepastian hukum dalam implementasi masa percobaan pidana mati: Analisis Pasal 100 KUHP Baru. JATAYU: Jurnal Komunitas Yustisia, 9(1), 1–10.

Mubarok, M. Z., & Mubarok, M. H. (2025). Paradoks percobaan dan komutasi hukuman mati dalam KUHP baru: Reformasi vs pengingkaran hak hidup absolut. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9753–9763.

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan hukum pidana mati bersyarat dalam KUHP baru dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130–136.

Putra, V. L., & Amin, S. (2026). Tinjauan maqashid syariah tentang masa percobaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP Nasional. Maqasid Forum: Journal of Islamic Law, Jurisprudence, and Public Policy, 1(1), 130–140.

Rae, G. N. T., & Iryani, D. (2025). Kesiapan transisi KUHP baru menjelang 2 Januari 2026: Harmonisasi norma dan kepastian hukum penegakan. SETARA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 44–52.

Rumi, M. R. A. (2026). Akibat hukum masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(3), 5603–5615.

Silalahi, Y. P. S. (2026). Perbandingan pengaturan percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Ilmu Hukum Pidana, 3(1).

Siregar, R. E. (2022). Kepastian hukum masa tunggu eksekusi pidana mati. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(7), 373–385.

Wirawan, A., Sembiring, M. S. A., Helvis, & Saragih, H. (2025). Asas legalitas dalam perkembangan politik hukum pidana di Indonesia. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 477–482.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Pengaturan Percobaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum. (2026). Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 5(1), 84-92. https://doi.org/10.61159/z7b73v25

Similar Articles

1-10 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)